Jenis-Jenis Infaq dalam Islam
Senin, 11 Maret 2019
Add Comment
hpk
Pengertian infaq secara etimologis / menurut bahasa
Kata infaq berasal dari bahasa arab نفق (na-fa-qa) yang mempunyai arti membelanjakan harta. Sedangkan infaq menurut istilah adalah mengeluarkan atau membelanjakan sebagian harta yang diperoleh dengan cara yang baik dan diberikan kepada orang yang membutuhkan untuk perkara ibadah.
Infaq sendiri dibagi menjadi dua; yakni Infaq wajib dan Infaq Sunnah.
Infaq Wajib terdiri atas Zakat dan Nadzar, yang bentuk dan jumlah pemberiannya telah ditentukan. Pengertian nazar sendiri ialah sumpah atau janji untuk melakukan sesuatu di masa yang akan datang. Menurut syaikh Yusuf Qardhawi, nadzar itu adalah sesuat yang makruh. Namun demikian, apabila telah di ucapkan, maka harus dilakukan sepanjang hal itu untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata'ala.
Contoh seseorang yang bernazar seperti halnya “jika saya lulus ujian nasional, maka saya akan memberikan uang Rp.100.000 kepada fakir miskin”. Wajib dilaksanakan apabila nadzarnya seperti yang telah diucapkan. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka dia terkena denda / kafarat.
Yang kedua Infaq Sunnah, yakni infaq yang dilakukan oleh seorang muslim untuk mencari Ridha Allah Subhanahu wata'ala, infaq seperti bisa dilakukan dengan berbagai cara dam bentuk. Semisalnya; memberi makan orang fakir / miskin yang sedang kelaparan.
0 Response to "Jenis-Jenis Infaq dalam Islam"
Posting Komentar