Zakat dan Ushr
Rabu, 20 Maret 2019
Add Comment
hpk
Islamidina.ID — Zakat dan Ushr merupakan pendapatan negara yang paling utama pada zaman Rasulullah saw hidup. Zakat dan Ushr merupakan kewajiban agama dan termasuk salah satu pilar Ekonomi Islam. Pengeluaran kedua nya telah diatur dalam al-Qur'an, sehingga pengeluaran untuk zakat tidak dapat dibelanjakan untuk pengeluaran umum negara. Pada masa Rasulullah hidup, zakat dikenakan pada beberapa hal berikut dibawah ini:
1. Benda-benda logam yang terbuat dari emas.
2. Benda logam yang terbuat dari perak.
3. Hewan ternak, seperti; Unta, sapi, kambing, dll.
4. Hasil pertanian, seperti; sayur maupun buah-buahan.
5. Barang temuan, dan masih banyak lainnya.
Pencatatan untuk seluruh penerimaan negara pada masa Rasulullah saw tidak ada karena terdapat beberapa alasan, yakni:
1. Jumlah orang Islam yang bisa membaca sedikit, dan jumlah orang yang dapat menulis atau mengenal aritmatika sederhana, jauh lebih sedikit lagi.
2. Sebagian besar dari zakat hanya di distribusikan secara lokal.
3. Sebagian besar bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana, baik hal yang didistribusikan maupun diterima. []
---------
0 Response to "Zakat dan Ushr"
Posting Komentar