-->

Pengertian Hukum dan Haram Dalam Pernikahan

hpk
pengertian hukum rukun syarat nikah

ISLAMIDINA - Nikah? Suatu hal yang paling diinginkan oleh sebagian besar orang karna puncak dari percintaan adalah pernikahan. Dimana sudah tidak ada batasan lagi bagi dua insan yang saling mencinta untuk meluapkan isi hatinya. Maka dari itu pernikahan adalah suatu hal yang wajar diinginkan oleh banyak orang namun tidak semuanya beruntung bisa harmonis dalam pernikahan.

Tapi taukah kamu bahwa ada pernikahan yang dilarang dalam syariat agama islam. Dimana pernikahan ini menjadi tidak sah karna tidak terpenuhinya rukun rukun dalam pernikahan. Ketika kita tidak memenuhi satu saja rukun maka pernikahan tersebut menjadi tidak sah.

Ada pula pernihakan yang memang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa itu dilarang oleh agama islam salah satunya nikah syighar. Belum pernah dengarkan? mari kita bahas sama sama semoga bisa menjadi nilai ibadah untuk kita semua.

Apa saja yang akan dibahas? lihat tabel berikut untuk melihat pembahasan konten pada artikel ini.


Pengertian Nikah

Nikah Menurut Bahasa

Nikah secara bahasa itu diambil dari bahasa arab yaitu النكاح (Nikkah) / (Annikahu) yang berarti perjanjian adapula kata annikahu itu diartikan sebagai persetubuhan.

Baca juga : Pentingnya Memilih Guru

Nikah Menurut Istilah

Nikah menurut istilah yaitu perjanjian atau janji suci yang diucapkan oleh mempelai pria sebagai bukti ikatan cinta terhadap mempelai wanita. Dengan pengikatan janji tersebut maka wanita yang tadinya haram menjadi halal bagi pria karna adanya ijab dan kabul antara mempelai pria dengan wali dari mempelai wanita.

Kesimpulan

Jadi intinya pernikahan itu adalah proses pensahan antara wanita dengan pria melalui syarat syarat yang telah ditentukan dengan mengucap janji suci / ijab lalu dikobul oleh si mempelai pria maka pernikahan menjadi sah secara syariat dan agama.

Hukum Nikah

Ada berbagai macam hukum nikah yang dijelaskan pernikahan itu hukumnya bisa berubah berubah sesuai dengan keadaan. Hukum nikah bisa menjadi wajib sunnah mubah bahkan haram. Al Qur'an menjelaskan tentang pernikahan pada Qur'an Surah An Nisa Ayat 3.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا 

Arab-Latin: Wa in khiftum allā tuqsiṭụ fil-yatāmā fangkiḥụ mā ṭāba lakum minan-nisā`i maṡnā wa ṡulāṡa wa rubā', fa in khiftum allā ta'dilụ fa wāḥidatan au mā malakat aimānukum, żālika adnā allā ta'ụlụ 

Terjemah Arti: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Wajib Menikah

Nikah hukumnya menjadi wajib ketika seorang pria yang sudah mampu untuk menikah dan dia tidak bisa membendung hawa nafsunya serta takut terjerumus kedalam kemaksiatan maka nikah bagi si pria tersebut hukumnya adalah wajib dikarnkan takut sewaktu waktu pria tersebut melakukan perzinahan. Karna perzinahan itu dilarang oleh Allah SWT sebagaimana yang dijelaskan dalam Al - Qur'an Al Isra ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا 
Arab-Latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā 

Terjemah Arti: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Bahkan bukan hanya Al - Qur'an Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam pun menjelaskan bahwa wajib hukumnya menikah dalam keterangan hadist berikut.

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng). HR. Al-Bukhari No. 5066 kitab an-Nikaah, Muslim No. 1402 kitab an-Nikaah, dan at-Tirmidzi No. 1087 kitab An-Nikah

Sunnah Menikah

Pernikahan hukumnya bisa menjadi sunnah jika seorang pria yang sudah mampu untuk melakukan pernikahan namun ia masih dapat menahan dirinya dari perzinahan makan hukumnya nikah tersebut menjadi sunnah. Namun lebih utama baginya untuk melakukan pernikahan karna nikah adalah Sunnah Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam an- nikahu sunnati, man raghiba ‘an sunnati falaisa minni

فَمَن رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

faman raghiba ‘an sunnati  falaisa minni,


artinya “siapa yang membenci/tidak mengikuti sunnahku, maka tidak termasuk golonganku” (HR. al-Bukhari).

Sebagaimana dalam keterangan dijelaskan orang yang meninggalkan sunnah Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam ia bukan umat Rosulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam

Mubbah Menikah

Hukum nikah bisa menjadi mubah tatkala bagi laki - laki yang tidak terdesak oleh alasan - alasan yang mewajibkannya menyegerakan untuk kawin atau karena alasan - alasan yang mengharamkan untuknya kawin, maka hukumnya mubah. Ia boleh menikah kapan saja ketika ia menginginkan.

Makruh Menikah

Hukum menikah bisa menjadi makruh bagi seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberikan nafkah kepada istrinya sekalipun itu tidak merugikan sang istri. Dan lemah syahwat yang menyebabkan pria tersebut menajdi lalai dan berkurang dalam segi peribadahan.

Haram Menikah

Hukum nikah bisa menjadi haram tatkala  seseorang tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istrinya serta nafsunyapun tidak mendesak, haramlah ia kawin. 

Sebagaimana Imam Qurthuby berkata : “Bila seorang laki-laki sadar tidak mampu membelanjai istrinya atau membayar maharnya atau memenuhi hak-hak istrinya, maka tidaklah boleh ia kawin, sebelum ia terus terang menjelaskan keadaannya kepada istrinya atau sampai datang saatnya ia mampu memenuhi hak-hak istrinya.

Dijelaskan pula dalam Al - Qur'an bahwasanya.

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ 

Arab-Latin: Wa anfiqụ fī sabīlillāhi wa lā tulqụ bi`aidīkum ilat-tahlukati wa aḥsinụ, innallāha yuḥibbul-muḥsinīn 

Terjemah Arti: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Syarat Sah Nikah

Pernikahan bukanlah sesuatu hal yang mudah dan spele ada syarat syarat yang harus dilakukan dalam sebuah pernikahan agar pernikahan tersebut menjadi sah menurut agama dan negara.

Menurut Syariat

  1. Beragama islam bagi pengantin pria maupun wanita.
  2. Pria dan wanita yang bukan mahrom.
  3. Mengetahui wali dalam akad nikah.
  4. Tidak sedang dalam pelaksanaan haji dan umrah.
  5. Tidak ada paksaan.

Menurut Undang Undang

Syarat pernikahan berdasar undang-undang dimuat berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan itu ada hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan. Syarat-syarat tersebut yaitu:
  1. Ada persetujuan dari kedua belah pihak.
  2. Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
  3. Bila orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.
Bagi yang beragama Islam, dalam perkawinan harus ada (Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
  1. Calon istri
  2. Calon suami
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi
  5. Ijab dan kabul

Syarat Calon Suami

  1. Bukan muhrim dari calon istri
  2. Atas kemauan sendiri, bukan pakssaan
  3. Jelas orangnya
  4. Tidak sedang menunaikan ihram

Syarat Calon Istri

  1. Tidak berhalangan syari, yaitu tidak bersuami, bukan muhrim dari calon suami, tidak dalam masa iddah
  2. Atas kemauan sendiri
  3. Jelas orangnya
  4. Tidak sedang ihram

Syarat Wali

  1. Islam Tidak sah kafir jadi walinya perempuan (Fathul Qaribil Mujib, hal 11)
  2. Laki-laki
  3. Baligh
  4. Berakal shat
  5. Tidak terpaksa
  6. Adil (bukan fasiq)
  7. Tidak sedang ihram

Syarat Saksi

  1. Islam
  2. Laki-laki
  3. Baligh
  4. Berakal sehat
  5. Adil (bukan fasiq)
  6. Dapat mendengar dan melihat
  7. Tidak terpaksa
  8. Paham Bahasa Ijab Qobul
  9. Tidak sedang ihram

Rukun Nikah

Dijelaskan bahwa rukun nikah dalam kitab fathul muin bab munakahat ada 5 rukun yang harus terpenuhi ketika akan melangsungkan pernikahan yaitu.
  1. Mempelai Wanita
  2. Mempelai Pria
  3. Wali
  4. Dua Orang Saksi
  5. Sighat ( Ijab Kobul )

Berbagai Macam Wali Nikah

Wali Nikah

Adalah Ayah, bila ayah tidak ada baik riilmaupun formil maka ayahnya ayah (kakek) dan terus keatas.

Syarat Menjadi Wali:
  1.  Islam
  2.  Baligh
  3.  Berakal sehat
  4.  Merdeka, bukan budak
  5.  Laki-laki
  6.  Adil (bukan fasiq)

Baca Juga : Nasihat Untuk Pengajar

Wali Hakim

Adalah yang menjadi wali seorang wanita yang tidak mempunyai wali, kebolehan wali hakim ini adalah dalam menikahkan wanita yang telah baligh yang sewaktu akad nikah ada dalam kewaliannya.

Wali Mujbir

Adalah Ayah dan Kakek
Ayah dan kakek bisa menikahkan anak gadisnya atau janda yang belum pernah digauli, sedangkanjanda yang sudah digauli maka tidak boleh bagi walinya untuk menjodohkan kecuali sesudah dewasa dan dia membri ijin dengan ucapan, tidak cukup dengan diam. (Fathul Muin, hal 103-104)

Wali Khash

Yaitu wali Nasab atau Wala', atau wali-walinya yang lebih dekat tidak ada di tempat sejauh (radius) dua murhalah, serta tidak ada wakilwalinya itu yang datang di tempat pernikahan.

Wali Mayit

Yang lebih dekatnya ahli kepada mayit

Pernikahan Yang Dilarang

ada pernikahan yang diharamkan atau dilarang dalam syariat ajaran agama islam kali ini saya akan merangkum 6 pernikahan yang dilarang oleh agama.

Baca Juga : Menjadi Pribadi Yang Baik

Nikah Syighar

Nikah syighar dijelaskan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي.

“Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.

Nikah Tahlil

Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu laki-laki tersebut mentalaknya. Hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya (yang telah mentalaknya tiga kali) setelah masa ‘iddah wanita itu selesai. Merupakan manipulasi agar si suami yang sebelumnya bisa menikahi istri yang telah ditalaq 3 oleh ia.

Bahkan Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam Menjelaskan

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil dan muhallala lahu.”

Nikah Senasab

Baca juga : Tata Cara Tahajud

Menikahnya laki dan perempuan yang mempunyai hubungan darah atau keturunan yang saling berhubungan dalam Al - Qur'an dijelaskan beberapa wanita yang haram dinikahi.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [An-Nisaa’ : 23]

Kesimpulannya ada beberapa wanita yang diharamkan yaitu.
  1. Ibu dan seterusnya ke jalur atas
  2. Anak wanita dan seterusnya ke jalur bawah
  3. Saudara wanita seayah seibu atau seibu atau seayah
  4. Anak wanita istri (anak tiri)
  5. Anak wanita saudara
  6. Bibi dari garis ayah
  7. Bibi dari garis ibu

Nikah Iddah

Pernikahan dalam masa iddah seorang perempuan baik karna ditinggal meninggal oleh suami maupun karna talaq itu haram untuk dilakukan karna sesuai denga apa yang Allah SWT jelaskan dalam Al Qur'an

وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

“Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” [Al-Baqarah : 235]

Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah adalah perinikahan sementara yang dilakukan oleh seorang lelaki kepada wanita dalam waktu yang ditentukan seperti sehari duahari ataupun tiga hari dan seterusnya itu diharamkan menurut agama islam.

Dijelaskan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِيْنَ دَخَلْنَا مَكَّةَ، ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا.

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fat-hul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami mening-galkan Makkah, beliau pun telah melarang kami darinya (melakukan nikah mut’ah).”

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ! إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي اْلاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

“Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya aku pernah mengijinkan kalian untuk bersenang-senang dengan wanita (nikah mut’ah selama tiga hari). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut (nikah mut’ah) selama-lamanya hingga hari Kiamat.” 

Nikah Talaq

Menikahi kembali wanita yang sudah ditalaq 3 oleh suaminya kecuali dengan syarat wanita tersebut dinikahi oleh lelaki lain dan melakukan persetubuhan halal dan jika diceria maka wanita tersebut boleh dinikah kembali oleh lelaki pertamanya.

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Kemudian jika ia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” [Al-Baqarah : 230]

Nikah Lebih Dari 4 Istri

Haram hukumnya jika seorang pria menikahi lebih daripada 4 istri sesuai dengan firman Allah SWT

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا 

Arab-Latin: Wa in khiftum allā tuqsiṭụ fil-yatāmā fangkiḥụ mā ṭāba lakum minan-nisā`i maṡnā wa ṡulāṡa wa rubā', fa in khiftum allā ta'dilụ fa wāḥidatan au mā malakat aimānukum, żālika adnā allā ta'ụlụ 

Terjemah Arti: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Begitupun ketika ada seorang Shahabat bernama Ghailan bin Salamah masuk Islam dengan isteri-isterinya, sedangkan ia memiliki sepuluh orang isteri. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memilih empat orang isteri, beliau bersabda,

أَمْسِكْ أَرْبَعًا وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ.

“Tetaplah engkau bersama keempat isterimu dan ceraikanlah selebihnya.” 

Juga ketika ada seorang Shahabat bernama Qais bin al-Harits mengatakan bahwa ia akan masuk Islam sedangkan ia memiliki delapan orang isteri. Maka ia mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan men-ceritakan keadaannya. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا.

“Pilihlah empat orang dari mereka.”
Diperintahkan hanya untuk 4 saja karna sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Allah SWT dalam firmaan-Nya tadi diatas.

Mungkin itulah sekian dari saya seputar pernikahan terimakasih sebelumnya telah berkunjung semoga ini menjadi sesuatu yang bermanfaat untuk saya dan untuk kalian semua yang membaca.
Bagikan dan share jika ini bermanfaat.
ISLAMIDINA.ID

0 Response to "Pengertian Hukum dan Haram Dalam Pernikahan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel