Poligami Dalam Islam : Tujuan Dampak dan Syaratnya
Namun ketika kita mendahulukan nafsu tentunya akan banyak hal yang akan dipertentangkan salah satunya adalah Bab tentang Poligami.
Sebenarnya bagaimana sih pandangan Islam tentang Poligami ? Apa Dampak Poligami ? Apa Syarat Poligami ? atau bagaimana sih Konsep Poligami dalam Islam ?
Dalam bayang-bayang banyak orang bahkan mungkin setiap insan, setuju bahwa pernikahan adalah ikatan antara satu laki-laki dan satu perempuan.
Dimana dalam ikatan tersebut bergantung pada cinta dan kebutuhan untuk menghabiskan hidup secara bersama – sama dalam kesenangan dan kesedihan hingga akhir hayat memisahkan.
Namun kenyataannya, gagasan pernikahan ideal bagi sebagian orang tidak akan absolut seperti itu.
Ada poligami, yang merupakan periode waktu normal untuk pernikahan yang terdiri dari 1 suami dengan beberapa pasangan.
Hal ini juga telah banyak memancing perdebatan antar sesama manusia tentang Manfaat dan Mudharat dari Poligami dalam Islam.
Meskipun dianggap telah memasuki wilayah yang Pribadi, Namun pemerintah telah mengatur masalah ini dalam Peraturan Perkawinan yang harus dipenuhi keadaan.
Bahkan pembinaan untuk kesiapan memasuki bagian poligami mulai berkembang di kota-kota besar.
Mari kita mengenal ide Poligami dalam Islam. Bahsan kali ini akan fokus pada:
1. Konsep Poligami dalam Islam.
2. Syarat Poligami dalam Islam.
3. Dampak Poligami.
1. Konsep Poligami dalam Islam
Dalam Islam, dibicarakan dalam buku-buku dan tradisi bahwa Poligami diperbolehkan bagi pria yang memenuhi keadaan tertentu.
Salah satu dari banyak keadaan bagi seseorang untuk bertahan dalam poligami adalah memiliki kemampuan untuk jujur dan Adil kepada pasangannya terkait dengan pembagian waktu, properti, dan fokus.
Banyak orang berpendapat bahwa konsep poligami dalam Islam adalah sunah dan sebagian berpendapat bahwa Poligami dalam Islam itu makruh atau diperbolehkan.
Meskipun demikian, poligami dalam Islam jelas bukan satu hal bisa dilakukan oleh seorang pria dengan seenaknya.
Ketika mencoba melakukan poligami, seseorang harus bercermin terlebih dahulu apakah dia mampu untuk mengambil tindakan jujur dan bersifat adil atau tidak.
Meskipun mereka benar-benar merasa telah memenuhi kebutuhan, Ada banyak Pria yang gagal dalam poligami.
Masalah yang paling penting dan utama yang sering mengakibatkan gagalnya keinginan poligami adalah penolakan keluarga yaitu anak dan terutama istri tua atau istri pertama.
2. Syarat Poligami Dalam Islam & Pedoman Hukumnya.
Dimana tanpa izin dari pasangan utama atau jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi, poligami benar-benar memicu perceraian.
Dilaporkan oleh Komnas Perempuan, bahwa poligami dimasukkan dalam daftar utama dari tiga penyebab perceraian tertinggi.
Perlunya izin dari pasangan utama untuk melakukan poligami juga dapat didefinisikan dalam Peraturan Perkawinan yang berlaku di Indonesia.
3. Dampak Poligami.
Sebagai sesuatu yang menjadi Hal Kontroversial dalam kehidupan manusia, Poligami tentunya juga mempunyai Dampak tersendiri baik Positif maupun Negatif.
Dampak Poligami yang paling utama tentunya seperti yang telah di bahas diatas yaitu adanya perceraian. Dimana perceraian akan berdampak panjang baik bagi pasangan maupun anggota keluarga yang lain.
Dampak Polgami yang sangat dikawatirkan adalah Traumatis bagi pasangan wanita sehingga akan menyebabkan tekanan mental bagi sang istri pertama.
Dampak poligami lainnya yang ditakutkan juga adalah tekanan mental yang dirasakan oleh sang anak. Banyak para anak yang belum bisa menerima bahwa harus mempunyai ibu tiri dan mengakibatkan tekanan mental / Stress pada sang anank.
Kesimpulan
Poligami dalam Islam dapat menjadi solusi untuk mereproduksi keturunan atau jawaban untuk suami dan pasangan {pasangan} yang sebelumnya memiliki masalah memiliki anak.
Namun sejatinya Konsep Poligami dalam islam memang menimbulkan berbagai pertanyaan Seperti :
Pada Intinya Poligami dalam Islam memang diperbolehkan, namun harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah dijelaskan diatas.
Jangan karena nafsu Agama dijadikan tameng dalam berpoligami. Namun bagi anda Pria yang sudah merasa mampu dan memenuhi persyaratan diatas memang tidak ada larangan untuk melakukan poligami.
Keputusan ada ditangan anda, selamat mencoba. Wassalamualaikum Wr Wb.