Hak, Kewajiban dan Kedudukan Ibu Tiri Menurut Islam
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, belia berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi,’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kemudian ayahmu.'” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548)
Baca Juga : Khasiat Surat Al Fiil
Pandangan Ibu Tiri Kejam
Pandangan bahwa Ibu Tiri Kejam memang telah tertanam di benak sebagian besar Masyarakat dan anak di Indonesia.
Bagaimana tidak, Kita tentunya sangat Populer dengan sinetron atau Film dengan tema Ibu Tiri yang kejam dengan judul seperti " Kisah Bawang Merah dan Bawang Putih ", " Oh, Kejamnya Ibu Tiri " atau beberapa berita tentang betapa kejamnya ibu tiri.
Kedudukan IbuTiri Dalam Menurut Islam
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)”
Kewajiban Ibu Tiri Menurut islam
Seorang Ibu tiri selain mempunyai kewajiban terhadap sang suami juga mempunyai beberapa kewajiban terhadap anak - anak sang suami dari pernikahan sebelumnya.
Peran dan kewajibannya pada anak tiri sebagai seorang ibu tetaplah melekat padanya walupun tak ikut melahirkan sang anak.
Kewajiban dan tugas tersebut antara lain adalah :
1. Merawat dan mengasuh sang anak layaknya anak Kandung;
2. Menjaga dan Melindungi sang anak layaknya anak Kandung;
3. Memperlakukan sang anak dengan baik layaknya anak Kandung;
4. Memberikan pendidikan pada sang anak dengan baik layaknya anak Kandung; dan
5. Menjaga Nama baik keluarga.
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kewajiban dan tugas ibu pada sang anak tiri adalah sama dengan sang anak Kandung.
Hak Ibu Tiri Menurut Islam
1. Mendapat penghormatan yang sama layaknya Ibu Kandung.
Hak Ibu Tiri yang pertama menurut Islam adalah mendapat penghormatan dari sang anak tiri selayaknya Ibu Kandung.
Hal ini dikarenakan terikat hukum nikah yang telah dilaksanakan secara sah antara ayah kandung dan ibu tiri.
2. Mendapat Pelakuan dan Pergaulan yang baik dari sang anak.
Selain mendapat penghormatan Ibu tiri juga berhak mendapatkan perlakuan dan pergaulan yang baik dari sng anak.
Walau tidak ikut mengandung, menyusui atau membesarkan sang anak namun secara agama Ibu Tiri tetaplah Harus diperlakukan secara baik.
Selain Hak dari Sang anak tiri, seorang ibu tiri juga mempunyai Hak sebagai seorang Istri yang sah dari seorang suami, Hak tersebut antara lain :
3. Mendapatkan Nafkah dari Sang Suami.
Pernikahan dalam agama islam merupakan hal yang suci dan juga mempunyai ketentuan hukum yang berlaku padanya.
Sejak selesainya akad Nikah maka seorang suami mempunyai kewajiban untuk menafkahi Istrinya walupun yang bersangkutan bukan merupakan ibu kandung dari anak anaknya.
Bukan hanya hak mendapatkan nafkah secara layak dari suami, nmun jika ternyata juga ada anak yang dibawa dari pernikahan sebelumnya juga berhak mendapatkan nafkah selayaknya anak kandung suami.
Hal ini sesuai Qs Al Baqarah 233 :
وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Arab-Latin: Wal-wālidātu yurḍi'na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā'ah, wa 'alal-maulụdi lahụ rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma'rụf, lā tukallafu nafsun illā wus'ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulụdul lahụ biwaladihī wa 'alal-wāriṡi miṡlu żālik, fa in arādā fiṣālan 'an tarāḍim min-humā wa tasyāwurin fa lā junāḥa 'alaihimā, wa in arattum an tastarḍi'ū aulādakum fa lā junāḥa 'alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma'rụf, wattaqullāha wa'lamū annallāha bimā ta'malụna baṣīr
Artikel Menarik : Manfaat Pemenuhan Hak sebagai Warga Negara
Terjemah Arti: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
4. Memperoleh tempat tinggal yang layak.
Selain mendapat Nafkah, Ibu tiri juga berhak mendapakan tempat yang layak sebagai seorang Istri, Sama dengan Istri dari ibu kandung anak anaknya.
Hal ini sesuai QS. At Thalaq 6 :
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لَٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ
Arab-Latin: Askinụhunna min ḥaiṡu sakantum miw wujdikum wa lā tuḍārrụhunna lituḍayyiqụ 'alaihinn, wa ing kunna ulāti ḥamlin fa anfiqụ 'alaihinna ḥattā yaḍa'na ḥamlahunn, fa in arḍa'na lakum fa ātụhunna ujụrahunn, wa`tamirụ bainakum bima'rụf, wa in ta'āsartum fa saturḍi'u lahū ukhrā
Terjemah Arti: Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
5. Mendapatkan Harta waris Suami.
Tak cukup sampai disitu, ibu tiri juga mempunyai hak waris atas harta bila sang suami meninggal.
Hal ini karena masih banyak terjadi di masyarakat kita dimana seorang ibu tiri harus pergi dari rumah dengan tak membawa sedikitpun harta waris dari sang suami.
Kedudukan sahnya sebagai seorang Istri tetap menurut islam harus diberikan hak atas harta waris sang suami.
Hal ini sesuai QS An Nisa 12 :
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Arab-Latin: Wa lakum niṣfu mā taraka azwājukum il lam yakul lahunna walad, fa ing kāna lahunna waladun fa lakumur-rubu'u mimmā tarakna mim ba'di waṣiyyatiy yụṣīna bihā au daīn, wa lahunnar-rubu'u mimmā taraktum il lam yakul lakum walad, fa ing kāna lakum waladun fa lahunnaṡ-ṡumunu mimmā taraktum mim ba'di waṣiyyatin tụṣụna bihā au daīn, wa ing kāna rajuluy yụraṡu kalālatan awimra`atuw wa lahū akhun au ukhtun fa likulli wāḥidim min-humas-sudus, fa ing kānū akṡara min żālika fa hum syurakā`u fiṡ-ṡuluṡi mim ba'di waṣiyyatiy yụṣā bihā au dainin gaira muḍārr, waṣiyyatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥalīm
Baca juga : Keutamaan Surat Al Kahfi
Terjemah Arti: Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Akhir Kata
Dari uraian diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa Ibu tiri mempunyai Kedudukan, Kewajiban dan Hak yang sama layaknya Ibu Kandung.
Kita tidak boleh menaruh sentimen dan pandangan negatif pada Ibu tiri karena statusnya yang tidak ikut mengandung, menyusui atau membesarkansang anak.
Karena menurut pandangan Islam sangat menaruh hormat pada seorang istri dan di mata Allah yang membedakan sesorang adalah taqwanya kepada Allah SWT.
Demikianlah ulasan kita tentang Ibu Tiri - Hak, Kewajiban dan Kedudukan Menurut Islam, semoga bermanfaat wassalamualaikum wr wb,
Kalo anak sambung jauh (berbeda kota) dari ayah dan ibu kandung nya,hal apa saja yg harus dilakukan oleh ibu tiri.
BalasHapusContoh komunikasi dsb
Apakah hukumnya haram jika seorang istri (IBU SAMBUNG/IBU TIRI) mengetahui pemberian uang suami kepada anak kandungnya?? Tolong jawab biar suami saya tidak salah kaprah..
BalasHapus